VIVA – Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020. Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.