VIVA – Layar menampilkan sidang pembacaan putusan kasus penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto dengan terdakwa Fitri Diana dan Samsudin alias Abu Basilah di PN Jakarta Barat, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020. Majelis hakim memvonis terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara, terdakwa Fitri Diana sembilan tahun penjara dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme serta perencanaan tindak pidana terorisme.