VIVA – Pegawai Rumah Makan Ny Suharti menata meja dan kursi untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa perpanjangan PSBB di Rawamangun, Jakarta, Senin 8 Juni 2020. Pada masa transisi fase I Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat pada masa perpanjangan PSBB dengan menerapkan 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.