img_title
Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa

Empat Terdakwa Narkoba ini Dituntut Hukuman Mati

lewat 5 tahun lalu
Muhamad Solihin
img_title
Photo Gallery
4 Photo

VIVA – Lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu dituntut hukuman mati, yakni Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa Razali dituntut hukuman penjara seumur hidup.