VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang bukti dari terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno. Ada dua barang bukti yang dieksekusi, yaitu kilang LPG PT TLI di Tuban Jawa Timur dan uang senilai Rp 97 miliar.
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem
Pertemuan Gibran dengan Wapres KH. Ma'ruf Amin
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Usai Pemilu 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih di KPU
Aksi Demo Usai Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilpres
TKN Prabowo Gibran Tanggapi Hasil Putusan MK
Gugatan Perselisihan Hasil Pilpres Ganjar-Mahfud Ditolak MK
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin