VIVA – Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) melambaikan tangannya usai mengikuti jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)
Anies dan Muhaimin Resmi Bubarkan Timnas Amin
Indonesia-Microsoft Jajaki Peluang Pengembangan Teknologi AI
Penjualan Foto Presiden dan Wapres Terpilih Prabowo-Gibran
Sidang PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten/Kota
Konsep Hunian “Home for Family” dan Ramah Anak
Momen Presiden Jokowi Nobar Timnas di Istana Negara
Anindya Bakrie Nonton Bareng Timnas U23 di Semifinal AFC
Lagi, Mobil Mewah Harvey dan Sandra Dewi Disita Kejagung
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Hasil Pileg 2024