Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Dakwaan Dinilai Cermat

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – Bharada E alias Richard Eliezer tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. Bharada E telah mendengarkan dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pihak Bharada E menilai dakwaan JPU sudah cermat dan tepat. Meskipun, Ronny menyampaikan masih ada catatan-catatan dari pihaknya. (ST-MA-SW)