Ahmad Sahroni Melaporkan Pegiat Media Sosial Adam Deni

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Ahmad Sahroni merasa telah dituduh telah membungkam sejumlah pihak dengan menerima uang senilai Rp 30 Miliar. Dirinya sudah secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian. 

Terbukti lewat unggahan terbaru di Instagram pribadi Ahmad Sahroni. Tertera laporan terhadap Adam Deni dibuat pada Kamis malam (30/6/2022) dan terdaftar pada nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.

Ahmad Sahroni membuat laporan dengan menganggap Adam Deni sudah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran yang dimaksud diduga dilakukan oleh Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diketahui, kala itu Adam Deni tengah menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Ahmad Sahroni.
Dalam postingan tersebut, Ahmad Sahroni melampirkan foto surat tanda terima. Tertera dengan jelas pasal yang ditunjukkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

Menurutnya, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Pelanggaran itu diduga dilakukan Adam Deni pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Waktu yang dimaksud ketika Adam Deni sedang menjalani persidangan kasus yang juga dilaporkan oleh Sahroni.

Sebelumya Adam Deni telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. (A-SW)