Dari Luar Negeri ke Indonesia Ngga Wajib Isi e-HAC, Asal..

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Pelaku Perjalanan Luar Negeri ( PPLN ), baik WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia tidak lagi diwajibkan mengisi e-Hac. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 5 April 2022.