Segini Tarif Pajak Bangun & Renovasi Rumah Sendiri

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pada kegiatan pembangunan mandiri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan itu efektif berlaku pada 1 April 2022.