Pemerintah Tegaskan Bayar THR 2022 Ngga Boleh Dicicil!

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Perusahaan tak boleh mencicil pencairan THR seperti tahun sebelumnya, karena perekonomian sudah membaik.