Pungli Petugas Makam Harus Bayar Rp 4 Juta dan Ini Alasannya

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Kasus pungutan liar (Pungli) oleh petugas pemakaman TPU Cikadut Bandung kepada ahli waris jenazah pasien COVID-19, viral di media sosial. Dari pengakuan ahli waris, petugas pemakaman meminta biaya Rp4 juta dengan dalih pemakaman jenazah non muslim tidak ditanggung pemerintah pada Selasa 6 Juli 2021.

Dengan kondisi sulit, ahli waris meminta keringanan dan berakhir dengan kesepakatan harga pengurusan jenazah senilai Rp2,800,000. Dengan rincian, biaya gali Rp1,5 juta, biaya pikul Rp1 juta, penyediaan salib Rp300 ribu. Dengan viralnya kasus tersebut, petugas pemakaman pun lewat koordinatornya melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang tersebut.