Hakim Vonis Rizieq Shihab 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan

lewat 2 tahun lalu
News

VIVA – Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan vonis, kepada terdakwa Rizieq Shihab? dengan pidana penjara 8 bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu pidana penjara selama dua tahun.