Aturan Baru Masker Standar di Jakarta, Masker Scuba Dilarang

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan aturan baru terkait standar masker yang digunakan. Hal tersebut sebagai bagian dari Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ibukota selama pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Masker. Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis dua tipe masker yang diperbolehkan yakni masker bedah dan masker kain.

Masker bedah yang sesuai standar harus mengikuti beberapa kriteria, yakni N-98 dan resisten cairan minimal 120mmHg. Sementara masker kain harus bahan katun dan minimal dua lapis, bisa menutup dagu juga hidung, dan kedua sisi beda warna. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi paling banyak Rp250.000.