Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih Sampai Tepuk Tangan

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Tanpa alasan jelas, seorang perempuan kedapatan menggunting bendera merah putih. Dalam video, tampak perempuan ini melakukan aksinya di depan sejumlah orang. Sorak sorai orang di sekitarnya juga terdengar beberapa kali. Sementara seorang bocah lelaki di dekatnya tampak kebingungan. Usai menggunting bendera, wanita itu melempar potongan kain ke udara sambil bertepuk tangan.

Ia kemudian meminta seseorang untuk membuang potongan kain itu ke tempat sampah. Sekadar informasi, perusakan bendera merah putih diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009. Pelaku perusakan bendera merah putih terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.