PARAH! Turis Jepang Kena Tilang Polisi Bayar 1 Juta Ditempat

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA –  Kapolres Jembrana Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi I Ketut Gede Adi Wibawa menyebut kedua oknum polisi yang diduga memeras turis Jepang karena dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas, terancam dipecat. 

Meski begitu, keputusan masih harus menunggu proses persidangan di internal. Kedua anggota tersebut adalah Aipda MW dengan Bripka PJ.

"Untuk mekanisme sanksinya itu melalui proses sidang, bisa ke disiplin dan bisa ke sidang kode etik. Dari sidang kode etik itu mungkin kemungkinan bisa dipecat dari Polri," katanya kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2020.