Unggah Video di TikTok dan YouTube Wajib Bayar Rp171 Juta

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Warga Malaysia harus membayar Rp171 juta jika mengunggah video di TikTok, YouTube atau Facebook. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah. Biaya itu untuk mendapatkan lisensi dari Badan Pengembangan Film Nasional Malaysia (FINAS).