Korban Penusukan, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 Juta

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Menkopolhukam Wiranto, berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada Kamis, 25 Juni 2020. Karena itu, negara diharuskan segera membayar Rp37 juta ke Wiranto.