Jokowi Terbitkan PP, Tahun Ini Pensiunan Juga Dapat THR!

lewat 6 tahun lalu
News

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri. PP itu sudah diteken oleh Presiden Jokowi. PP itu juga mengatur pemberian gaji ke-13 sekaligus. Dengan begitu, maka THR dan gaji ke-13 diberikan bersamaan.Beda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak hanya PNS, TNI dan Polri yang masih aktif yang memperoleh THR. "Ada yang istimewa untuk tahun ini, yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan juga kepada pensiunan," kata Jokowi, dalam keterangan persnya, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.