VIVA – YouTuber asal Jember Donald Ignatius menyebut Nabi Muhammad tokoh fiktif. Polisi menyebut alasan Donald menghina Nabi demi menambah jumlah penonton dan mempengaruhi penonton.
Donald kemudian dijemput paksa polisi di kediamannya. Donald dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.