VIVA – Sebuah pemandangan miris tampak dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Seorang nenek berusia 92 tahun Ni Nyoman Reja menjadi terdakwa dalam sengketa tanah warisan. Terlihat bagaimana ia tertatih-tatih dan dibantu petugas saat memasuki ruang sidang.