Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan Seksual

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – Majelis hakim mengatakan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Lebih lanjut, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual. (RP-DRP-RN)