Senasib dengan Kuat, Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tuntutan dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. (RP-RN-MI)