WNI Dihukum Usai Prank Bawa Bom di Bandara Penang

sekitar 1 tahun lalu
News

VIVA – Konsulat Jenderal RI Penang, Bambang Suharto menemani Warga Negara Indonesia (WNI) dalam persidangan setelah terdakwa ditangkap akibat ngeprank membawa bom saat melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Penang pada Kamis, 29 Desember 2022. (AN-RN-MI)