Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

lewat 2 tahun lalu
Intipseleb

VIVA – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, divonis bersalah atas kasus penipuan penerimaan CPNS bodong oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2022. Olivia divonis hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara.