RANCU! Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Rp785 Juta

sekitar 1 tahun lalu
Intipseleb

VIVA – Ustaz Yusuf Mansur menang dalam perkara ingkar janji alias wanprestasi terkait investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten. Dalam sidang putusan yang berlangsung hari Kamis, 1 Desember 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, majelis hakim memenangkan ustaz Yusuf Mansur dan menolak gugatan dari pihak penggugat karena adanya sebuah kejanggalan. (RP-RN-DA)