Nikmir Ajukan 9 Eksepsi, Bongkar Kejanggalan Laporan Dito

sekitar 1 tahun lalu
Intipseleb

VIVA – Nikita Mirzani membacakan eksepsi atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. Sebanyak sembilan poin dibacakan, termasuk Nikita yang keberatan atas kerugian pelapor sebesar Rp 17,5 juta dan saksi. (RK-RN-MI)