img_title
Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Tiap Bulan Buat Tapera
Foto: VIVA.co.id/M Ali Wafa

Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Tiap Bulan Buat Iuran Tapera

sekitar 1 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
5 Photo

VIVA – Pekerja supermarket saat melayani pembeli di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan perihal iuran dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Instrumen itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan 3 persen dari gaji pekerja setiap bulannya. Jika merujuk pada PP, semua pekerja di Indonesia harus sudah terdaftar Tapera paling lambat tahun 2027. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)