VIVA – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin jalannya sidang gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Brahma Aryana itu, Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. (VIVA/M Ali Wafa)