img_title
Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi
Foto: VIVA/M Ali Wafa

MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun

8 bulan lalu
Muhammad Ali Wafa
img_title
Photo Gallery
6 Photo

VIVA – Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin jalannya sidang gugatan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu,  tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Dalam gugatan yang teregister dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Brahma Aryana itu, Pemohon meminta seseorang yang berusia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah/sedang menjadi gubernur saja. (VIVA/M Ali Wafa)