VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Karawang memvonis bebas Valencya, Istri yang sempat dituntut 1 tahun penjara lantaran omeli suami yang sedang mabuk. Sidang putusan tersebut digelar pada Kamis, 2 Desember 2021. #VIVAnewsdaily
Ada Sejak 2015, Boneka Labubu Kok Bisa Viral?
Truk Tabrak Mobil di Pelabuhan Nyaris Nyemplung ke Laut
China Minta Pendudukan Ilegal Israel di Palestina Dihentikan
Operator Judol Tampung Rp356 M di Ciamis DItangkap
BIADAB! Sejoli Cekoki Bayi dengan Obat Aborsi hingga Tewas
TRAGIS! Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai
DETIK-DETIK Jendela Kaca Lapangan Basket PON 2024 Pecah
PUAS! Kondisi Babak Belur Tersangka Pembunuhan Nia
Keluarga Harap Hukuman Mati, Ratusan Warga Hajar Tersangka
Komunikasi dengan Vadel, Nikita Mirzani Blak-blakan..