VIVA – Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan.
Sebab, dalam kasus itu korban tak hanya menderita fisik, tapi juga psikis. Ferry tercancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (RP-RN-DA)
Nikita Mirzani Ngamuk Usai Sidang Perdana Lawan Reza Gladys
Dimiripin Mahalini, Meiska: Kita Berjuang Bareng di Idol X
[Full] Ahmad Dhani dan Al Ghazali Soal Ngunduh Mantu
Perlakuan Berbeda Nikita-Asistennya Saat Dibawa ke Kejari
Rachel Bongkar Lingkungan 'Racun' Miss Grand International
TikTokers Ngaku Kena Malpraktik Kecantikan: Kejang-kejang
88rising Bentuk Girl Grup Personelnya Full Asal Indonesia
Georgina Kekasih Ronaldo Tampil Anggun di Masjid, Mualaf?
Rekaman Suara Baim Wong Talak 3 Paula Usai Pergoki Isi Chat
Momen Katy Perry Kagum Melihat Bumi dari Ruang Angkasa