VIVA – Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, Venna Melinda. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 44 dan 45 UU KDRT terhadap tersangka Ferry Irawan.
Sebab, dalam kasus itu korban tak hanya menderita fisik, tapi juga psikis. Ferry tercancam hukuman paling lama lima tahun penjara. (RP-RN-DA)
Rachel Bongkar Lingkungan 'Racun' Miss Grand International
TikTokers Ngaku Kena Malpraktik Kecantikan: Kejang-kejang
88rising Bentuk Girl Grup Personelnya Full Asal Indonesia
Georgina Kekasih Ronaldo Tampil Anggun di Masjid, Mualaf?
Rekaman Suara Baim Wong Talak 3 Paula Usai Pergoki Isi Chat
Momen Katy Perry Kagum Melihat Bumi dari Ruang Angkasa
KACAU! Rapper AS Sebut Indonesia 'Tempat Sampah Dunia'
Suasana Haru Selimuti Pemakaman Almarhum Ray Sahetapy
Kabar Duka! Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Kesultanan Palembang Haramkan Willie Salim Masuk Wilayahnya