VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi yang sempat viral. Kedua tersangka tersebut adalah IBP (37), warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan VDR (27), asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang juga istri dari IBP. POD menduga adanya tindak pidana perzinahan yang melibatkan suaminya, IBP, dan VDR pada tanggal 26 Januari 2025.
KERAS! Trump Ultimatum Rusia Agar Sudahi Perang, Ancamannya
Rekaman Suara Jatuhnya Pesawat Air India, Salah Pilot?
Puluhan Orang Berjubah Putih Putari Tugu Gunung Lawu
Posisi Pasukan TNI Dalam Pembuka Bastille Day 2025
Riuh Tepuk Tangan! Gedung Kemlu AS Banjir Air Mata Buntut..
Emak-emak Gigih 'Booking Kursi' Paling Depan Bagi Sang Anak
Mobil LCGC Diseruduk Damkar Gegara Halangin Jalan
Suara "Mendesah Wanita" Tiba-Tiba Terdengar di Stadion GBK
Detik-detik Pria Tewas Tersedot ke Mesin Pesawat di Bandara
Meledak! "Donald Trump" Dibakar Hidup-hidup Pedemo