VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Gresik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pornografi yang sempat viral. Kedua tersangka tersebut adalah IBP (37), warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dan VDR (27), asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang juga istri dari IBP. POD menduga adanya tindak pidana perzinahan yang melibatkan suaminya, IBP, dan VDR pada tanggal 26 Januari 2025.
Nasib YouTuber Jember Sebut Nabi Muhammad Fiktif
Rekaman Diduga Budi Arie Disebut Terima Jatah Amankan Judol
Balas Ono Surono, Dedi Mulyadi Ajak Anggota DPRD Walk Out
Sudah Lama Hilang, Kepala Arca Buddha Kembali Utuh
Maling Motor Beberkan Tips Agar Motor Aman dari Pencurian
Mantu Hamili Ibu Mertua hingga Melahirkan, Endingnya..
Puluhan Negara Ini Tidak Percaya Tuhan, Indonesia Termasuk?
Eks TNI Diringkus BNN Edarkan Sabu Seberat 25 Kilogram
Reaksi Dedi Mulyadi Disebut 'Lambe Turah' oleh Anggota DPR
Diplomat Rusia-China Panik 'Didor' Pasukan IDF di Tepi Barat