VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan kementerian/lembaga menyepakati 15 aksi pencegahan korupsi sebagai perwujudan dari penandatanganan Surat Keputusan Bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini diharapakan menjadi pintu masuk untuk meningkatakan pelayanan publik dan penerimaan negara. Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi (PK) dilakukan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025). SKB ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto; Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) yang diwakili Wakil Menpan dan RB Purwadi; Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili Wakil Mendagri Ribka Haluk.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H