VIVA – Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). KPK menahan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto, Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Pilang, serta menyita uang hasil OTT senilai Rp231 juta dari total nilai proyek sebesar Rp231,8 miliar. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H
Tradisi Tahunan "Larung Sesaji" Para Nelayan