VIVA – Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menyimak saat Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim (kanan) membacakan jawaban atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam sidang yang juga mendengarkan jawaban keterangan pihak terkait (pihak capres-cawapres nomor urut 02) dan Bawaslu itu, KPU meminta MK menolak gugatan pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas hasil Pilpres 2024. (VIVA.co.id/M Ali Wafa)
Pembekalan Caleg Terpilih Partai Solidaritas Indonesia
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama
Fenomenal, Indonesia U-23 ke Semifinal Usai Kalahkan Korsel
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Surya Paloh Nasdem
Pertemuan Gibran dengan Wapres KH. Ma'ruf Amin
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Usai Pemilu 2024
Penetapan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih di KPU
Aksi Demo Usai Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pilpres
TKN Prabowo Gibran Tanggapi Hasil Putusan MK