VIVA – Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berdiri saat konferensi pers terkait penangkapan mereka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin 1 Juni 2020 malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H