VIVA – Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono bersama Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Harta dan Benda Bareskrim, memberikan keterangan pers saat rilis Pengungkapan Perkara Tipu Gelap dan TPPU yang dialami Putri Kerajaan Arab Saudi dengan kerugian Rp505 M. di Jakarta, Kjamis 30 Januari 2020. Dalam kesempatan tersebut Polisi berhasil menangkap EAH dan masih mengejar EMC yang memiliki hubungan Ibu dan anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Insiden bermula saat Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018 untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali. Namun, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H