VIVA – Habib Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis atas kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Cahya Abdul Jabar dan Muhamad Khoerul Umam Al Mudzaqi, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Bahar Bin Smith melakukan tindak kekerasan dengan melakukan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor pada November 2018 lalu. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman sembilan tahun penjara. Sebelumnya, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKU (17), di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kabupaten Bogor hingga menyebabkan luka-luka.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H