VIVA – Terdakwa selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengikuti sidang pembacaan eksepsi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 7 Februari 2019. Dalam nota keberatan (eksepsi), Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan membantah dakwaan jaksa bahwa dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, investasi Pertamina dengan membeli aset milik Roc Oil Company Ltd (ROC, Ltd) adalah murni aksi korporasi. Aksi tersebut dilakukan untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah, sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H