VIVA – Lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu dituntut hukuman mati, yakni Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa Razali dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H