VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada Senin, 26 Februari 2018. Sidang ini hanya berlangsung sekitar sepuluh menit di ruang sidang Koesoema Atmadja. Pada sidang ini, kuasa hukum Ahok menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim secara tertulis dan dianggap telah dibacakan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan tanggapan atas memori PK Ahok. Sementara itu, dua massa pro dan kontra ahok melakukan aksi unjukrasa di depan pengadilan. Mereka masing-masing menyuarakan tuntutannya.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H