VIVA – Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, dimana pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. Akan tetapi banyak pekerja yang abai akan keselamatan yang mengakibatkan tingginya angka kecelakaan pekerja di Indonesia.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H