VIVA.co.id – Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu Denpasar melepasliarkan terumbu karang, kepiting karang, dan kerang yaitu hasil sitaan dari warga negara Rusia karena berupaya menyelundupkan biota laut itu ke negaranya melalui Bandara Ngurah Rai. Pelepasliaran dilakukan di perairan Serangan, Denpasar.
Rencana Pajak Bagi Pelaku Usaha di E-Commerce
KPK Tahan 5 Tersangka OTT Korupsi Pembangunan Jalan di Sumut
Libur Panjang, 98 Ribu Tiket Whoosh Ludes Habis Terjual
Soekarno Padel Cup 2025 Perkuat Nasionalisme
Pertemuan Presiden Prabowo dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim
Aksi Berkendara Untuk Dukung Warga Gaza Palestina
Pawai Obor Peringati Tahun Baru 1 Muharram 1447 H