VIVA – Aktris Cathy Sharon membuat laporan terkait pencemaran nama baik dirinya, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta. Pelaporan tersebut dilakukan karena terdapat pencantuman nama dan foto Cathy Sharon pada laman blog prostitusi daring dengan tarif Rp60 juta.
Genap 8 Tahun, JKT48 Gelar Konser Terima Kasih Untuk Fans
Garin Nugroho Siap Pentaskan 'Planet-Sebuah Lament'
Kunjungi VIVA.co.id, Clara Duo Semangka Bikin 'Melotot'
FOTO: Imutnya Febby Rastanty, Selera Verrell Bramasta?