Kasus Korupsi, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Tahanan Kota

lewat 2 tahun lalu
)
Viva Networks News Flash

VIVA – Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triathlon dana Pelatnas Asian Games 2018 dengan terdakwa Mark Sungkar telah memasuki putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Majelis Hakim akhirnya memvonis Mark Sungkar dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan sebagaiv tahanan kota. 

Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Serta ia juga harus membayarkan uang pengganti Rp694,9 juta dan denda sebesar Rp50 juta.