Blokir Internet Papua, Pemerintah Denda Rp 475 Ribu

lewat 3 tahun lalu
)
Viva Networks News Flash

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan tindakan melawan hukum setelah memutuskan dan melambatkan jaringan interner di Papua dan Papua Barat pada Desember 2019.