Ganguan Jiwa, Pembawa Anjing ke Masjid Tetap Diproses Hukum

lewat 4 tahun lalu
Tvone

VIVA – Kepolisian menegaskan proses hukum yang menimpa SM (52), wanita pembawa anjing ke Masjid Jami Al Munawaroh Sentul tetap berjalan, meski dia mengidap gangguan jiwa. SM sudah dinyatakan sebagai tersangka kasus penistaan agama.