Jangan Coba-coba! Begini Hukuman Kalau Nggak Pakai Masker

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Di tengah pandemi COVID-19, sebagian masyarakat Jakarta masih banyak yang melanggar protokol kesehatan. Seperti dua orang pemuda yang dihukum push up oleh aparat karena kedapatan tak mengenakan masker.

Hukuman ini diberikan saat keduanya sedang berjalan-jalan di Mall Thamrin City, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Agustus 2020. Tak hanya push up, warga yang melanggar juga akan dikenai sanksi sosial lain seperti menyapu.

Dua orang ini kedapatan tak memakai masker di kawasan Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur, di hari yang sama. Selain diberi sanksi, pelanggar PSBB juga bisa didenda Rp250 ribu dan maksimal Rp10 juta.