Gara-gara Joget TikTok, 5 Wanita Dipenjara Dua Tahun!

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – Lima influencer perempuan asal Mesir dipenjara dua tahun karena unggahannya di TikTok. Kelimanya diputuskan melanggar aturan negara Muslim pada Senin, 27 Juli 2020.

Mereka disebut mempromosikan imoralitas dan human trafficking dengan mendorong perempuan mencari uang lewat medsos.

Selain dipenjara dua tahun, mereka juga dikenai denda sekitar Rp273 juta. Haneen Hossam dinyatakan bersalah karena mencari untung dengan memperkenalkan pria dan wanita secara daring.

Mawada al-Adham, influencer TikTok dan Instagam dengan 2 juta followers, dinyatakan mengunggah foto dan video tak pantas. Ketiga wanita lain dijatuhi hukuman karena membantu Hossam dan Al-Adham mengurus akun medsos mereka.

Sebelumnya, Parlemen Mesir menyebut aplikasi TikTok asal China telah mempromosikan pornografi.