UU Keamanan Hongkong Berlaku, Polisi Tangkapi Demonstran

lewat 3 tahun lalu
News

VIVA – UU keamanan Nasional akhirnya diberlakukan pemerintah China di Hongkong. Diberlakukanya RUU Keamanan Nasional ini membuat suasana di Hongkong semakin ricuh. Polisi Hongkong melakukan penangkapan pertama terhadap para demonstran. Undang-undang ini diberlakukan China setelah protes besar-besaran anti-pemerintah terjadi sejak awal tahun. UU keamanan Nasional melarang kegiatan separatis, subversif, teroris dan intervensi asing dalam urusan internal kota. Siapa pun yang meneriakkan slogan dan mengibarkan bendera yang menyerukan kemerdekaan adalah pelanggaran.Pelanggar UU Keamanan Nasional akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun samapi seumur hidup. Pemimpin Hongkong Carrie Lam, sangat mendukung undang-undang ini kerena menjaga stabilitas Hongkong.